Masa Tenang: Aktivitas Kampanye dan Survei Pilkada Harus Dihentikan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)

Padang, - KPU Sumbar menegaskan bahwa selama masa tenang Pilkada 2024, yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, seluruh aktivitas kampanye paslon kepala daerah harus dihentikan.

Masa tenang ini dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada pemilih agar dapat merenung dan mempertimbangkan pilihan mereka secara matang sebelum hari pemungutan suara.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan, “Masa tenang merupakan kesempatan bagi pemilih untuk berkontemplasi dan memastikan pilihannya tanpa gangguan aktivitas kampanye.”

Pernyataan ini disampaikan pada Minggu malam, (23/11/2024).

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Dengan demikian, semua pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun di luar periode yang telah ditentukan.

Tidak hanya aktivitas kampanye, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.

Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memberikan ruang bagi pemilih untuk membuat keputusan tanpa terpengaruh oleh data survei terkini.

“Survei atau jajak pendapat hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang memenuhi persyaratan, seperti berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan telah mendaftar paling lambat 30 hari sebelum aktivitas survei dilakukan,” jelas Ory.

Lembaga survei yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikat terdaftar dari KPU Sumatera Barat antara lain Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini