Bawaslu Sumatera Barat Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu 2024: Strategi Pencegahan dan Antisipasi

Kantor Bawaslu Sumbar. (Foto: Ist)
Kantor Bawaslu Sumbar. (Foto: Ist)

Padang, - Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan pemetaan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.

Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi gangguan yang mungkin muncul pada hari pemungutan suara.

Dari hasil pemetaan, terdapat 18 indikator TPS rawan yang banyak terjadi serta 2 indikator lain yang jarang terjadi tetapi tetap harus diantisipasi.

Pemetaan kerawanan dilakukan berdasarkan 20 indikator di 1.265 desa/nagari/kelurahan yang tersebar di 13 kabupaten dan 6 kota.

Pengumpulan data berlangsung selama 10–15 November 2024. Indikator-indikator tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari hak pilih, keamanan, logistik, hingga lokasi TPS.

Berikut adalah beberapa indikator TPS rawan yang banyak terjadi:

  1. Sebanyak 5.232 TPS memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  2. 2.455 TPS memiliki pemilih di DPT yang tidak memenuhi syarat.
  3. 2.028 TPS mencatat adanya pemilih pindahan (DPTb).
  4. Sebanyak 1.582 TPS memiliki Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di luar domisili.
  5. 905 TPS menghadapi kendala jaringan internet di lokasi.
  6. 272 TPS mengalami kendala aliran listrik.
  7. 258 TPS diprediksi memiliki Daftar Pemilih Khusus (DPK).
  8. Sebanyak 249 TPS berada di lokasi sulit dijangkau karena faktor geografis atau cuaca.

Sementara itu, terdapat pula dua indikator kerawanan yang jarang terjadi tetapi perlu perhatian, yaitu:

  1. Sebanyak 3 TPS mencatat petugas KPPS yang berkampanye untuk pasangan calon.
  2. 1 TPS menghadapi penolakan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara.

Hasil pemetaan ini menjadi dasar bagi Bawaslu dalam menyusun strategi pencegahan.

Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar tanpa gangguan yang dapat menghambat proses demokrasi. Beberapa langkah strategis yang dilakukan adalah:

  1. Patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
  2. Koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk KPU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat.
  3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam menjaga pemilu yang aman dan adil.
  4. Kolaborasi dengan berbagai organisasi, termasuk pemantau pemilu, tokoh agama, dan organisasi masyarakat, untuk pencegahan partisipatif.
  5. Penyediaan posko pengaduan masyarakat, patroli kawal hak pilih, serta kampung atau desa pengawasan yang dapat diakses secara online maupun offline.

Bawaslu juga memastikan ketersediaan logistik pemilu, keakuratan data pemilih, dan pelaksanaan pemungutan suara sesuai ketentuan.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini