Aturan Larangan Membawa Smartphone di Bilik Suara Pilkada 2024 untuk Tegakkan Demokrasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)

Padang, - KPU menegaskan kembali aturan penting dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Salah satu kebijakan utama adalah larangan membawa smartphone atau alat perekam ke bilik suara.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat undang-undang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam hal ini, anggota KPPS diwajibkan memberikan peringatan kepada setiap pemilih sebelum memasuki bilik suara.

“Peringatan ini bertujuan memastikan pemilih tidak membawa alat komunikasi atau perekam ke dalam bilik suara. Langkah ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada,” kata Ory.

Aturan ini juga dirancang untuk melindungi hak pemilih dari tekanan pihak manapun.

Selain itu, pelaksanaannya menjadi upaya strategis untuk menegakkan asas kerahasiaan pemilu.

Ory mengingatkan, pemilih harus membawa dokumen resmi seperti formulir C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik.

Pemilih hanya diperbolehkan mencoblos di TPS sesuai alamat yang tercantum.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini