Padang, - Bagi paslon kepala daerah yang merasa tidak puas dengan hasil penghitungan suara Pilkada 2024, kini ada cara resmi untuk mengajukan pembatalan hasil tersebut ke MK.
Menurut KPU Sumbar, paslon dapat menyampaikan permohonan paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan atau penetapan hasil suara diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota sudah dimulai pada Minggu, 1 Desembar 2024, dan harus selesai paling lambat 6 Desember 2024.
“Pada masa ini, KPU kabupaten dan kota melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, serta hasil suara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di masing-masing daerah,” jelas Ory dalam keterangannya, Minggu malam.
Selama proses tersebut, hasil rekapitulasi dari tiap kecamatan dibacakan secara terbuka.
Rekapitulasi ini juga diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi dari setiap paslon, memastikan transparansi dalam seluruh tahapan Pilkada.Setelah rekapitulasi selesai, KPU kabupaten/kota menetapkan hasil penghitungan suara melalui keputusan resmi.
“Keputusan ini akan diumumkan kepada publik, dan salinan hasil rekapitulasi diserahkan kepada Bawaslu serta saksi masing-masing pasangan calon,” tambahnya.
Hal serupa juga diterapkan di tingkat provinsi. Dengan cara ini, semua pihak yang berkepentingan mendapatkan informasi lengkap dan transparan mengenai hasil akhir penghitungan suara.
Merujuk Pasal 157 Ayat 4 dan 5 Undang-Undang Pilkada, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke MK.
Editor : Redaksi