Padang Resmi Dinobatkan sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia

Kota Padang yang kini resmi dinobatkan sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia oleh Kementerian Agama RI dalam sebuah acara yang berlangsung meriah di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Rabu (11/12/2024). (Foto: Ist)
Kota Padang yang kini resmi dinobatkan sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia oleh Kementerian Agama RI dalam sebuah acara yang berlangsung meriah di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Rabu (11/12/2024). (Foto: Ist)

Padang, - Kabar membanggakan datang dari Kota Padang, yang kini resmi dinobatkan sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia oleh Kementerian Agama RI.

Penetapan ini ditandai dengan peluncuran resmi oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, dalam sebuah acara yang berlangsung meriah di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Rabu (11/12/2024).

Kota Padang menjadi kota keenam yang memperoleh predikat bergengsi ini, menyusul Kabupaten Siak, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kota Tasikmalaya.

Peluncuran tersebut juga dirangkaikan dengan pengukuhan Tim Koordinasi Percepatan Program Kota Wakaf Padang, pelantikan Pengurus Perwakilan BWI Kota Padang Periode 2024-2027, serta penandatanganan prasasti sebagai simbolis program Kota Wakaf.

Dalam sambutannya, Kamaruddin Amin menyatakan apresiasinya terhadap Kota Padang yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan wakaf berbasis wilayah.

"Penetapan ini bukan hanya prestasi, tetapi juga langkah strategis untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi wakaf guna mendukung pembangunan masyarakat," ungkapnya.

Menurut Kamaruddin, penetapan enam kota/kabupaten sebagai Kota Wakaf didasarkan pada serangkaian verifikasi ketat.

Kota Padang berhasil lolos berkat dukungan besar yang diberikan dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa wakaf memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan zakat, infak, dan sedekah.

"Manfaat wakaf bersifat jangka panjang dan tidak terputus. Pahala terus mengalir meskipun wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia," jelasnya.

Editor : Redaksi
Banner SolselBanner Solok Selatan 2Banner - Solok Selatan 3
Bagikan

Berita Terkait
Terkini