Padang, - KPU Sumbar baru saja mengungkap hasil audit LDK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dalam Pilkada 2024.
Audit tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk secara resmi. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa audit ini memeriksa kepatuhan material terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi dari LPPDK yang diserahkan paslon pada 24 November 2024.
"Audit ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dana kampanye," ujar Ory pada Rabu (11/12/2024).
Menurut hasil audit, LPPDK paslon Mahyeldi-Vasko dinyatakan patuh dengan pengeluaran dana kampanye mencapai Rp 7.457.375.500.
Sebaliknya, LPPDK paslon Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar dan H. Ekos Albar, S.E., M.M dinyatakan tidak patuh.
Dana kampanye mereka tercatat sebesar Rp 4.735.486.812, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Mengacu pada Pasal 58 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, audit dana kampanye harus dilakukan oleh akuntan publik dengan kerangka audit kepatuhan.
Kepatuhan ini meliputi pelaporan dana kampanye sesuai aturan perundang-undangan.
"Semua sumber dana kampanye, baik dari paslon, parpol pendukung, maupun sumbangan pihak lain, harus tercatat di RKDK yang telah dibuat sebelum masa kampanye dimulai," tambah Ory, yang juga merupakan mantan Komisioner KPU Padang Pariaman.
Ketidakpatuhan terhadap asersi ini akan menimbulkan konsekuensi serius.
Editor : Redaksi