Solok Selatan, - OJK secara resmi mencabut izin operasional PT BPR Pakan Raba'a Solok Selatan yang berlokasi di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Keputusan ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024, tertanggal 11 Desember 2024, sebagai langkah tegas terhadap bank yang gagal memenuhi rasio keuangan yang sehat.
Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas industri perbankan.
“PT BPR Pakan Raba'a Solok Selatan sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan pada Mei 2024 karena rasio keuangannya yang tidak sehat.
Namun, hingga akhir November 2024, upaya perbaikan kondisi keuangan tidak menunjukkan hasil,” ujarnya pada Rabu (11/12/2024).
Keputusan ini mengikuti rekomendasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang menetapkan PT BPR Pakan Raba'a dalam proses likuidasi.LPS menjamin seluruh dana nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Likuidasi, Budiyono, memastikan bahwa proses pengembalian dana nasabah akan dilakukan secepat mungkin melalui bank lain, seperti BRI atau Bank Nagari.
“Dana nasabah aman dan akan segera didata untuk pengembalian. Kami bekerja sama dengan OJK agar proses ini berjalan lancar,” ujarnya.
Selain itu, bagi nasabah yang memiliki kredit macet, pihak bank tetap akan menindaklanjuti melalui proses hukum yang bekerja sama dengan aparat keamanan setempat.
Editor : Redaksi