Padang, - Pertarungan politik di Pilkada Tanah Datar memasuki babak baru yang lebih panas. Meski KPU Tanah Datar telah menetapkan pasangan Eka Putra-Fadly Amran sebagai peraih suara terbanyak.
Gugatan sengketa hasil pemilihan oleh pasangan Richi Aprian-Donny Karsont membuka peluang digelarnya pemilu ulang. Apakah skenario ini memungkinkan?
Berdasarkan data dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, terdapat satu gugatan sengketa hasil Pilkada (PHP-Kada) dari Tanah Datar. Gugatan ini diajukan oleh tim hukum Richi Aprian, dipimpin oleh pengacara kondang O.C. Kaligis.
"Benar, Pak Richi sudah mengajukan gugatan ke MK RI pada 9 Desember 2023 untuk membatalkan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh KPU Tanah Datar," ujar Wakil Ketua Partai NasDem Sumatera Barat, Hendri Irawan Dt Tanbijo, dalam pertemuan dengan wartawan di Padang, Jumat (13/12/2024).
Hendri menegaskan bahwa langkah ini bukan soal kalah atau menang semata, melainkan memperjuangkan demokrasi yang bersih.
"Pak Richi adalah anak muda yang sportif. Namun, jika kalah karena pelanggaran prinsip demokrasi, ini harus diperjuangkan dengan cara yang elegan melalui MK," tambahnya.Dalam gugatan tersebut, tim Richi Aprian menyoroti dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan pemenang Pilkada.
Hendri memaparkan dua hal utama yang dianggap mencoreng demokrasi di Pilkada Tanah Datar:
1. Pemanfaatan Program Pemerintah: Selama masa tenang, program-program tertentu diduga digunakan untuk memengaruhi pemilih.
2. Pertemuan di Rumah Dinas Bupati: Diduga ada pertemuan dengan perangkat nagari dan kecamatan di rumah dinas bupati pada masa tenang.
Editor : Redaksi