O.C Kaligis Ungkap Benang Merah Dugaan TSM Pilkada Tanah Datar

Advokat senior O.C. Kaligis. (Foto: Ist)
Advokat senior O.C. Kaligis. (Foto: Ist)

Jakarta, - Advokat senior O.C. Kaligis mengungkapkan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Kabupaten Tanah Datar 2024.

Sebagai kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Richi Aprian dan Donny Karsont, Kaligis resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menerima Surat Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Atas keputusan tersebut, kami menyatakan keberatan,” ujar O.C. Kaligis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

O.C. Kaligis menjelaskan bahwa selama proses Pilkada, ditemukan sejumlah pelanggaran oleh ASN.

Ia menyoroti keterlibatan dua ASN, yakni Afrizon dan Mauliddia Siska, yang telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar.

Mereka terbukti mengampanyekan paslon nomor urut 2, Eka Putra dan Ahmad Fadly.

Selain itu, dugaan penggunaan program pemerintah untuk mendukung paslon tertentu juga menjadi sorotan.

“Bantuan bajak gratis dan sejumlah program lain dari Dinas Pertanian Tanah Datar menciptakan ketidakadilan bagi paslon lain,” ungkap Kaligis.

Kaligis memaparkan bukti lain berupa pemberian bantuan mobil pick-up kepada Wali Nagari Simabur dan hibah tanah untuk pembangunan kantor KAN Pandai Sikek.

“Bukti berupa foto kegiatan, undangan resmi, dan unggahan di media sosial Prokopim Setda Tanah Datar menunjukkan adanya intervensi yang menguntungkan paslon nomor 2,” jelasnya.

Editor : Redaksi
Banner SolselBanner Solok Selatan 2Banner - Solok Selatan 3
Bagikan

Berita Terkait
Terkini