O.C Kaligis Ungkap Benang Merah Dugaan TSM Pilkada Tanah Datar

Advokat senior O.C. Kaligis. (Foto: Ist)
Advokat senior O.C. Kaligis. (Foto: Ist)

Ia juga menyoroti bantuan ambulans yang diberikan secara langsung oleh Eka Putra kepada salah satu nagari.

“Kegiatan ini bukan hanya melanggar aturan netralitas, tetapi juga menciptakan persepsi publik yang memengaruhi hasil Pilkada,” tambahnya.

Kaligis menegaskan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi dalam bentuk program pemerintah, tetapi juga intimidasi di sejumlah TPS, khususnya di Kecamatan Lintau Buo Utara.

“Kami menemukan sejumlah saksi resmi paslon nomor 1 diintimidasi, bahkan beberapa TPS mencatat perolehan suara nol untuk pasangan kami,” ujarnya.

Menurutnya, laporan terkait pelanggaran ini telah disampaikan ke Bawaslu dan KPU, tetapi tidak ada tindakan tegas.

Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon nomor 2, Eka Putra dan Ahmad Fadly, memperoleh 85.692 suara, unggul dari Richi-Donn yang meraih 77.595 suara. Namun, O.C. Kaligis menyatakan bahwa hasil tersebut penuh dengan kecurangan.

“Kami sangat keberatan dengan keputusan ini dan akan mengambil langkah hukum untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM,” tegasnya.

Kaligis optimistis bahwa bukti yang telah disiapkan akan memperkuat posisinya di Mahkamah Konstitusi.

Ia berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran penting untuk menegakkan keadilan dalam Pilkada. (***)

Editor : MS
Banner - JPSBanner - Nevi Hari IbuBanner KAIBanner Ultah SolselBanner Solsel 2
Bagikan

Berita Terkait
Terkini