Gakkumdu Payakumbuh Dihujani Kritik: Modus Baru Politik Uang di Pilkada?

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Padang, - Keputusan mengejutkan datang dari Gakkumdu Payakumbuh, yang menghentikan kasus dugaan politik uang karena calon tersangka tidak dapat dihadirkan.

Padahal, Bawaslu sebelumnya menyatakan kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan telah dilimpahkan ke Polres Payakumbuh.

Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pakar hukum, yang menilai langkah tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan politik uang di masa mendatang.

Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Khairul Fahmi, menyebut bahwa keputusan Gakkumdu ini merupakan kesalahan dalam memahami aturan hukum pemilu dan pilkada.

“Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa rezim pemilu sama dengan rezim pilkada. Artinya, pemeriksaan in absentia dapat dilakukan pada kasus pidana pilkada, seperti halnya pemilu,” jelas Fahmi.

Ia juga menyoroti Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 3, yang memungkinkan pengadilan melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa.

"Jika pengadilan bisa memproses tanpa kehadiran terdakwa, mengapa Gakkumdu tidak bisa melanjutkan kasus ini? Ini jelas kekeliruan," tegas Fahmi, jebolan doktoral UGM.

Dekan Fakultas Hukum UMSB, Wendra Yunaldi, menilai keputusan ini dapat membuka celah baru bagi pelaku politik uang untuk menghindari proses hukum.

“Keputusan ini bisa menjadi modus baru. Penyidik seharusnya bertindak progresif. Jika dua alat bukti dan syarat formil sudah terpenuhi, kehadiran calon tersangka bukan alasan mutlak untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ahli Hukum Administrasi Negara, Hengki Andora. Ia menilai keputusan Gakkumdu Payakumbuh berbahaya bagi demokrasi Indonesia.

Editor : MS
Banner Ultah Danantara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini