Padang, - Pemerintah Sumbar telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III sebesar Rp265,4 miliar lebih kepada 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa dana ini berasal dari empat sumber utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP).
Proses transfer dana ke seluruh wilayah ini telah diselesaikan pada Jumat (27/12/2024).
"Total DBH triwulan ini berjumlah lebih dari Rp265 miliar dan berasal dari bagi hasil pajak provinsi. Dana tersebut sudah kami transfer sepenuhnya kepada 19 kabupaten/kota di Sumbar," ujar Mahyeldi di Padang.
Ia menambahkan, alokasi dana tersebut ditentukan berdasarkan mekanisme perhitungan pajak yang berlaku, yang erat kaitannya dengan tingkat capaian pungutan pajak di masing-masing daerah.
Kabupaten Pesisir Selatan menjadi penerima DBH terbesar dengan alokasi Rp23,9 miliar, sedangkan Kota Padang Panjang menerima jumlah terkecil, yakni Rp6,3 miliar."Seluruh alokasi ini telah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh undang-undang, memastikan transparansi dan akurasi dalam pendistribusian," jelas Mahyeldi.
Dana ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan pelayanan di setiap wilayah.
Sumber terbesar DBH kali ini berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan nilai Rp148,3 miliar, disusul Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp77,7 miliar.
Di urutan berikutnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyumbang Rp36,5 miliar, dan terakhir Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp2,8 miliar.
Editor : Redaksi