Padang, - Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat menemukan adanya Maladministrasi dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan bermuatan berlebih (ODOL) di jalur Bukittinggi-Padang Panjang, khususnya di kawasan Panyalaian.
Temuan ini terungkap dalam rapat penyampaian hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman mencatat adanya pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh beberapa instansi terkait, seperti BPTD III Sumatera Barat, Kepolisian Resor Padang Panjang, dan Ditlantas Polda Sumatera Barat.
Hal ini mencakup pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan bermuatan berlebih yang melintasi jalur Bukittinggi-Padang Panjang serta pengawasan terhadap penyediaan fasilitas jalan yang kurang memadai.
Meilisa Fitri Harahap, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman, menyampaikan bahwa sejumlah temuan mengindikasikan potensi bahaya di jalan tersebut.
Salah satunya adalah kecelakaan yang disebabkan oleh sistem pengereman kendaraan yang tidak berfungsi secara optimal.Selain itu, lambatnya respons instansi terhadap pelanggaran kasat mata kendaraan ODOL di Panyalaian juga menambah risiko keselamatan.
Selain itu, perlengkapan jalan yang tidak lengkap, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan penerangan jalan, turut memperburuk situasi.
Meilisa juga mencatat bahwa fungsi jembatan timbang di UPPKB Tanjung Balik dan UPPKB Baringin belum maksimal, serta pengawasan lalu lintas yang kurang optimal.
Harwinanto, Kepala BPTD III Sumatera Barat, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman dan melakukan perbaikan dalam waktu 30 hari.
Editor : Redaksi