Kab. Solok, - Rencana pelantikan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih, secara serentak akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan Mendagri, Tito Karnavian melalui zoom meeting yang digelar pada Senin pagi (3/02/2025).
Pada kegiatan zoom meeting ini Pemerintah Kabupaten Solok diikuti oleh Sekretaris Daerah, Medison, Ketua DPRD Kab. Solok, Ivoni Munir, Sekretaris Dewan, Zaitul Ikhlas, serta beberapa OPD terkait.
“Terdapat sebanyak 296 daerah yang non sengketa dan sebanyak 249 daerah terdapat gugatan sengketa berdasarkan data rekapitulasi gugatan Pilkada serentak tahun 2024,” sebut Mendagri dalam zoom meeting tersebut.
Tito Karnavian mengatakan berdasarkan instruksi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pelantikan Kepala Daerah yang non sengketa awalnya dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025, guna memberi kepastian politik di daerah, serta efektivitas pemerintahan dan APBD bisa bergulir sesuai dengan visi misi Kepala Daerah yang baru.
Disampaikan Tito bahwa dengan adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang isinya mempercepat sidang-sidang sengketa Pilkada, untuk itu MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025, yang mana dalam peraturan tersebut MK akan menyampaikan putusan dismissal pada tanggal 4-5 Februari 2025.“Itu artinya lebih cepat dari jadwal sebelumnya yaitu tanggal 24 Februari 2025, Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan yang akan dilanjutkan,” ujar Tito.
“Tanggal 4 dan 5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, pada tanggal 6 - 8 Februari, KPU Prov/Kab/Kota akan menetapkan calon Kepala Daerah terpilih, setelah itu tanggal 9 -11 Februari, KPU akan menyampaikan pengesahan calon Kepala Daerah terpilih ke DPRD,” tambah Tito.
Mendagri mengharapkan masing-masing Ketua DPRD untuk dapat menyampaikan pengesahan calon terpilih tersebut ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri, yang nantinya calon terpilih akan dilantik secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara pada tanggal 20 Februari 2025, kecuali Provinsi Aceh.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengumumkan pelantikan Kepala Daerah yang tidak bersengketa akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025, namun jadwal ini akhirnya dibatalkan guna merespon putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024, sehingga pelantikan Kepala Daerah yang non sengketa akan disamakan dengan hasil putusan dismissal oleh MK secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang. (***)
Editor : Redaksi