Pekan Baru, - Pemerintah Sumbar memiliki peluang besar dalam meningkatkan perekonomian nagari melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Sayangnya, hingga kini regulasi tersebut belum diwujudkan secara optimal.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur skema pendanaan ini.
Melalui BKK nagari, pertumbuhan ekonomi berbasis Badan Usaha Milik Nagari (BumNag) bisa semakin berkembang pesat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Syawal, usai kunjungan studi banding ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (PMDUKCAPIL) Provinsi Riau, Kamis (6/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa program Bantuan Keuangan Khusus di Riau telah menunjukkan keberhasilan luar biasa.
Pembangunan desa di provinsi tersebut berkembang pesat, terutama dalam mewujudkan Desa Mandiri."Berdasarkan pemaparan Dinas PMDUKCAPIL, program BKK desa di Riau yang telah berjalan selama enam tahun memberikan hasil signifikan. Desa dengan status Sangat Tertinggal dan Tertinggal berhasil dientaskan. Saat ini, terdapat 214 desa berkembang, 524 desa maju, dan 653 desa telah mencapai kategori Desa Mandiri. Bahkan, skor Indeks Desa Membangun (IDM) mencapai 0.8103, menempatkan Riau di peringkat tiga nasional," ujar Syawal.
Ia juga menyoroti pertumbuhan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Riau yang berkembang pesat. Sebaliknya, BumNag di Sumbar masih belum berkembang secara merata, meskipun potensinya jauh lebih besar.
Oleh karena itu, pemerintah daerah Sumbar diminta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang BKK guna mempercepat pembangunan nagari dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Syawal menegaskan bahwa landasan hukum untuk BKK nagari sudah tersedia dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Editor : Redaksi