DPRD Sumbar Rapat Peripurna Ranperda Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

DPRD Sumbar Rapat Peripurna Ranperda Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
DPRD Sumbar Rapat Peripurna Ranperda Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Padang, -- DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, di ruang sidang utama Senin, (10/2/2025).

"Sesuai dengan Propemperda Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 salah satu Rancangan Peraturan Daerah, yang akan dibahas pada 2025 ini yaitu Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri.

Ia menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini merupakan luncuran Propemperda tahun 2024. Ranperda tersebut belum dapat dibahas pada tahun 2024 karena belum final ditingkat Pemerintah Daerah.

"Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini diusulkan kembali dan masuk dalam Propemperda tahun 2025," ucap Evi.

Pemerintah Daerah bersama Bapemperda DPRD telah menyepakati ranperda tersebut dapat dibahas pada tahun 2025 ini untuk menjadi Peraturan Daerah.

"Sebelum Nota Pengantar terhadap Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini disampaikan, maka pada kesempatan ini terlebih dahulu kami akan memberikan sedikit gambaran umum terkait Ranperda itu," ulasnya.

Ia menjelaskan, SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

"Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," ungkapnya.

"Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik," tambah Evi.

Ia menyebutkan, revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini