Ratusan Ijazah Siswa Belum Diserahkan, Ombudsman Sumbar Lakukan Investigasi

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyoroti persoalan ratusan ijazah siswa SMA, SMK, dan MA yang hingga kini masih tersimpan di sekolah. (Foto: Ist)
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyoroti persoalan ratusan ijazah siswa SMA, SMK, dan MA yang hingga kini masih tersimpan di sekolah. (Foto: Ist)

Masalah ini disinyalir terjadi karena pihak sekolah memberlakukan syarat tertentu, seperti pelunasan tunggakan uang komite atau administrasi bebas pustaka, sebelum ijazah dapat diambil.

Hal ini dianggap melanggar peraturan, sesuai Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa ijazah tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.

"Ombudsman Sumbar terus memantau dan memastikan hak siswa atas ijazah mereka terpenuhi tanpa syarat apapun," kata Adel.

Pihaknya telah meminta sekolah seperti MAN 2 Padang, SMKN 5, dan SMAN 12 untuk mendata ijazah yang belum diambil dan mengumumkannya melalui website serta media sosial sekolah.

Sekolah juga diimbau untuk aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat segera diserahkan.

Ombudsman juga berencana meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Kanwil Kemenag terkait implementasi surat edaran tanggal 24 Juli 2024, yang melarang penahanan ijazah.

“Kami berharap dinas pendidikan lebih tegas dalam menindak sekolah yang tidak mematuhi aturan ini. Jika ada yang masih mengalami masalah penahanan ijazah, masyarakat dapat melaporkan melalui WA Centre Ombudsman Sumbar di nomor 0811 955 3737,” tambah Adel.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan penahanan ijazah dapat segera teratasi, sehingga hak siswa untuk memperoleh dokumen kelulusan mereka dapat terpenuhi. (***)

Editor : MS
Banner Ultah Danantara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini