Revisi UU Minerba, Hj Nevi: Startegis Mengoptimalkan SDA Berkelanjutan

Hj. Nevi Zuairina, Anggota DPR RI Komisi XII. (Foto: Ist)
Hj. Nevi Zuairina, Anggota DPR RI Komisi XII. (Foto: Ist)

Jakarta, - Revisi (Perubahan) Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) merupakan langkah penting dan strategis mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia agar lebih inklusif dan berkelanjutan.

"Perubahan keempat terhadap UU ini tidak hanya merespon putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi perguruan tinggi untuk turut serta dalam ekosistem pertambangan. Keputusan ini menjadi peluang besar bagi dunia akademik untuk terlibat lebih jauh dalam pengelolaan sumber daya alam, tanpa harus menanggung beban finansial yang besar dalam pengelolaan izin usaha pertambangan dari nol,"ujar Hj. Nevi Zuairina Anggota DPR RI Komisi XII, Dapil Sumatera Barat II, Selasa (25/2/2025) di Jakarta.

Melalui mekanisme kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun pihak swasta, kata Hj Nevi, perguruan tinggi dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui sistem bagi hasil yang diatur dalam Memorandum of Understanding.

"Dengan demikian, institusi pendidikan tinggi dapat memperkuat kemandirian finansial mereka tanpa harus bergantung sepenuhnya pada anggaran negara maupun biaya pendidikan mahasiswa. Skema ini memberikan kesempatan bagi kampus untuk mengalokasikan pendapatan tambahan guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, mendukung riset, serta memperluas akses beasiswa bagi mahasiswa dari berbagai lapisan masyarakat,"ujarnya.

Dalam revisi UU Minerba, regulasi yang berlaku memberikan prioritas kepada Badan Usaha yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Adanya ketentuan ini, perguruan tinggi dapat secara aktif terlibat dalam eksplorasi dan pengelolaan sumber daya mineral serta batubara. Hal ini membuka jalan bagi kampus untuk mengembangkan pusat-pusat penelitian yang berfokus pada peningkatan efisiensi industri pertambangan, pengelolaan lingkungan yang lebih baik, serta pengembangan teknologi yang lebih ramah lingkungan,"ujar Hj Nevi.

Di samping itu, menurut Hj Nevi revisi UU Minerba juga memberi kesempatan lebih luas kepada perguruan tinggi untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam bidang pertambangan.

Ketentuan ini akan mendorong peningkatan riset akademik dalam eksplorasi sumber daya alam, efisiensi produksi, serta teknologi hilirisasi yang dapat meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dalam negeri.

"Skema ini, dosen dan mahasiswa tidak hanya akan memperoleh kesempatan lebih luas untuk mengembangkan inovasi berbasis sains dan teknologi, tetapi juga dapat menjalin kemitraan strategis dengan industri dalam negeri maupun luar negeri,"ujarnya.

Selain peluang besar yang terbuka bagi perguruan tinggi, terdapat sejumlah tantangan yang harus diantisipasi agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini