Jambi, - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh menegaskan bahwa tenggat waktu hingga Maret 2026 yang telah disepakati dalam rapat bersama Menteri PAN/RB dan BKN bertujuan untuk menyelesaikan tenaga honorer, bukan untuk menunda pengangkatan CPNS 2024.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons terhadap informasi yang beredar terkait wacana penundaan pengangkatan CPNS 2024.
Menurut Rahmat, hal itu bukan merupakan penundaan, melainkan batas waktu yang diberikan kepada Kementerian PAN/RB agar dapat menyelesaikan proses pengangkatan CPNS sesuai dengan tenggat yang telah ditetapkan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri PAN/RB dan BKN, telah diputuskan bahwa seluruh tenaga honorer harus diselesaikan hingga Maret 2026.
Rahmat menekankan bahwa batas waktu ini tidak berkaitan dengan penundaan SK bagi proses CPNS yang sedang berlangsung.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa pemerintah justru mendorong percepatan dalam penyelesaian pengangkatan tenaga honorer."Dalam RDP dengan Menteri PAN/RB dan BKN, salah satu kesimpulan yang dicapai adalah bahwa Menpan RB diberikan tenggat waktu hingga Maret 2026 untuk menyelesaikan seluruh tenaga honorer," ujar Rahmat dalam kunjungan kerja di Jambi, Kamis (6/3/2025).
Rahmat juga memastikan bahwa tidak ada keputusan DPR yang menyetujui penundaan pengangkatan CPNS 2024.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap berjalan sesuai rencana tanpa ada hambatan.
"Tidak ada satupun kesepakatan DPR yang menyatakan penundaan CPNS 2024, termasuk dalam RDP kemarin," jelasnya.
Editor : Redaksi