Ombudsman dan Wali Kota Padang Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. (Foto: Ist)
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. (Foto: Ist)

Padang, - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan Wali Kota Padang, Fadly Amran, sepakat melarang penjualan baju seragam di sekolah negeri, termasuk oleh koperasi sekolah.

Kesepakatan ini sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan antara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, beserta jajarannya, dengan Wali Kota Padang Fadly Amran.

Turut hadir Sekda Kota Padang, Andree Algamar, Kepala Dinas Pendidikan, Yopi Krislova, dan Inspektur Padang, Arfian.

Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Selasa, (11/2/2025).

Adel Wahidi memuji komitmen dan respons cepat Wali Kota Padang. “Komitmen ini sangat penting sebagai bentuk koreksi sistemik dalam merespons pengaduan masyarakat.

Selama bertahun-tahun, oknum di sekolah mewajibkan pembelian seragam di sekolah dan mengaitkannya dengan pendaftaran ulang siswa baru. Praktik ini berpotensi menjadi pungutan liar (pungli),” ujarnya.

Kebijakan ini akan mencakup seragam yang selama ini identik dengan sekolah, seperti baju kurung basiba dan baju batik.

Nantinya, hanya akan ada satu jenis batik dan satu jenis baju kurung basiba dengan corak khas Kota Padang.

Pengadaan seragam sepenuhnya diserahkan kepada orang tua dan mekanisme pasar.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini