“Kami berharap instrumen kebijakan ini dapat dirampungkan sebelum penerimaan siswa baru tahun ini. Tanggung jawab pengadaan seragam menjadi urusan orang tua, sesuai dengan Pasal 12 huruf a Permendikbudristek 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Kebijakan ini juga akan menggairahkan usaha penjual seragam warga Kota Padang,” jelas Adel.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa kesepakatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di bawah pengawasan Ombudsman.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Saat ini, kami tengah mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) serta inovasi pengaduan melalui WhatsApp agar lebih mudah diakses oleh warga,” ujar Fadly Amran.
Ia juga berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Fadly meminta Ombudsman untuk terus melakukan pengawasan serta memberikan rekomendasi guna memastikan seluruh program berjalan transparan dan berpihak kepada masyarakat.Kebijakan ini sejalan dengan program unggulan Kota Padang, yaitu Padang Satujuan, Padang Amanah, dan Padang Juara.
Program-program ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang berintegritas, bebas pungli, dan menyediakan pendidikan gratis bagi masyarakat. (***)
Editor : MS