Padang, - Pemko Padang secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Padang.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan nota penjelasan terhadap ketiga Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang pada Senin (14/4/2025).
Tiga Ranperda yang diajukan mencakup: pertama, Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; kedua, Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; serta ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan.
Melalui pengajuan tersebut, Fadly Amran berharap optimalisasi birokrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tercapai, sekaligus menjawab tantangan terkait keamanan pangan di Kota Padang.
"Kami berharap DPRD dapat membahas ketiga Ranperda ini secara intensif dan menetapkannya sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Fadly dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah.Selain itu, ia menekankan urgensi Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang selaras dengan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2023 mengenai pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Menurut Fadly, regulasi ini membuka peluang pembentukan BRIDA secara mandiri atau melalui integrasi dengan Bappeda menjadi BAPPERIDA.
Perubahan nomenklatur tersebut diharapkan mampu mendorong inovasi serta memperkuat fungsi perencanaan, riset, dan pengembangan daerah.
"Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyusunan rencana pembangunan daerah, sejalan dengan semangat inovasi dan efisiensi," tambahnya.
Editor : Redaksi