Niniak Mamak Sumbar Minta HGU Habis Kembali Ke Nagari

Pertemuan akbar bertajuk "Silaturahim Baiyo Batido" yang digelar di Aula UNP Padang, Sabtu (13/4/2025). (Foto: Ist)
Pertemuan akbar bertajuk "Silaturahim Baiyo Batido" yang digelar di Aula UNP Padang, Sabtu (13/4/2025). (Foto: Ist)

Padang, - Niniak mamak se-Sumatera Barat mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU), pertambangan, dan perkebunan yang telah habis masa berlakunya kepada nagari sebagai pemilik sah tanah ulayat.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan akbar bertajuk “Silaturahim Baiyo Batido” yang digelar di Aula UNP Padang, Sabtu (13/4/2025), dan dihadiri oleh lebih dari 1.200 niniak mamak dari seluruh penjuru Sumatera Barat.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar tersebut, para niniak mamak menyoroti pentingnya penyelesaian konflik agraria.

Mereka menilai, jika persoalan tanah ulayat tidak segera ditangani secara sistematis, maka potensi konflik horizontal antar masyarakat serta konflik vertikal antara negara, swasta, dan masyarakat adat akan terus meningkat.

null
Pernyataan bersama Niniak Mamak Sumbar. (Foto: Ist)

Oleh karena itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pengakuan dan penetapan status hukum tanah ulayat.

Hingga kini, dari total keseluruhan, baru sekitar 15 persen tanah ulayat yang diakui oleh negara.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Satu, menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan warisan budaya Minangkabau yang harus dijaga dan dilestarikan.

Menurutnya, saat ini masyarakat adat menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan dan kepemilikan tanah ulayat, seperti belum adanya kejelasan status hukum, perbedaan persepsi antar pihak, serta dinamika sosial dan ekonomi yang berubah cepat.

Ia juga mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan sertifikat komunal, mengembangkan perhutanan sosial, serta merevisi tata ruang wilayah yang beririsan dengan tanah adat.

Lebih lanjut, Fauzi Bahar menyoroti pentingnya revitalisasi dan evaluasi konsesi HGU, HPH/HTI, dan tambang yang telah habis masa izinnya.

Editor : Redaksi
Banner Insanul Kamil - Hari Buku
Bagikan

Berita Terkait
Terkini