Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan baru dan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru, serta meningkatkan target penerimaan PAD di setiap perangkat daerah.
“Kami sudah mulai menerapkan langkah-langkah konkret untuk mengoptimalkan kemandirian fiskal,” tambah Annisa.
Pada akhirnya, DPRD Dharmasraya dengan suara bulat menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, menandakan kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong kemandirian fiskal daerah.
Bupati Annisa pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan baik sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda.
Langkah selanjutnya, Perda yang telah disahkan ini akan segera diajukan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk evaluasi lanjutan.Setelah proses evaluasi, pemerintah daerah akan menyampaikan hasil tersebut kepada Menteri Dalam Negeri guna dilakukan proses registrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengesahan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya optimistis dapat menjaga stabilitas fiskal, mempercepat pertumbuhan pendapatan asli daerah, serta memastikan kelanjutan program-program pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan di masa depan. (***)
Editor : Redaksi