Painan, - Menanggapi beredarnya informasi mengenai keberadaan Sarkel (Sawmill Kecil) kayu yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek BAB Tapan, Polres Pesisir Selatan, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas.
Kapolsek BAB Tapan AKP. Dedy Arma, S.H., M.H. bersama anggotanya melakukan pengecekan langsung ke lokasi Sarkel yang beralamat di Kampung Serdang, Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Kapolsek BAB Tapan menegaskan bahwa sarkel milik Yanti tersebut sudah mengantongi izin operasional yang diperlukan.
Selain itu, pemilik sarkel juga menyatakan bahwa kayu yang diolah merupakan kayu rawa yang legal untuk diproses.
"Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, kami menemukan bahwa Sarkel milik Yanti telah memiliki izin pengolahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas AKP Dedy Arma saat ditemui di lokasi.
Kapolsek menyayangkan penyebaran informasi yang menyebutkan bahwa sarkel tersebut beroperasi tanpa izin resmi.Oleh karena itu, beliau menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan verifikasi informasi dengan menghubungi langsung pemilik sarkel atau pihak kepolisian agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Kami selalu siap melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pengolahan kayu di wilayah hukum kami. Namun demikian, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat sebelum membuat kesimpulan," tambahnya.
Meskipun dalam kasus ini sarkel terbukti memiliki izin, AKP Dedy Arma menekankan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas jika ditemukan pelanggaran atau memang terbukti tidak memiliki izin operasional," tegasnya.
Editor : Redaksi