Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Ujung Gading

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat konferensi pers penetapan dua tersangka korupsi pembangunan RSUD Ujung Gading. (Foto: Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat konferensi pers penetapan dua tersangka korupsi pembangunan RSUD Ujung Gading. (Foto: Ist)

Pasaman Barat, - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading tahun anggaran 2018.

Kedua tersangka tersebut adalah Erman, selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), dan PT. Tasya Total Persada, sebagai pihak pelaksana proyek. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, (22/5/2025), pukul 18.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra menjelaskan, Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Pembangunan gedung rumah sakit tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Hasil pengujian laik fungsi menunjukkan penurunan pada blok A, B, dan C, dengan blok C dinyatakan tidak layak fungsi dan berbahaya karena kemiringan yang melebihi ambang batas." Ujar Kajari Pasaman Barat

Lanjutnya, Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 6.364.958.045,87, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Erman telah ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Baik Erman maupun PT. Tasya Total Persada disangkakan dengan pasal:

Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I.

Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair:

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini