Padang, - Pemko Padang berencana mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat lembaga adat di Kota Padang.
Sebelum diajukan ke DPRD Kota Padang, Wali Kota Padang Fadly Amran menggelar rapat bersama dengan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang di Rumah Makan Sederhana, Senin (26/5/2025).
Pembentukan Perda ini merupakan bagian dari salah satu dari 9 Program Unggulan Pemko Padang, yakni Sinergi Nagari.
“Kita ingin suasana kehidupan bernagari tetap hidup di tengah kemajuan kota dan teknologi. Untuk itu, kita perlu kerja sama dengan KAN agar anak kemenakan bisa melihat bahwa kehidupan bernagari itu ada dan nyata di Kota Padang,” ujarnya.
Fadly menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap KAN sebagai lembaga pelestari adat dan nilai budaya Minangkabau.
Ia berharap Perda yang dirancang dapat menjadi dasar hukum untuk mendukung kegiatan dan peran KAN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).“Melalui rapat ini, kita ingin ada persamaan persepsi, karena target kita pada tahun 2025 Perda ini harus selesai. Dengan adanya Perda ini, kita dapat memberikan dukungan setiap tahun kepada KAN,” jelasnya.
Fadly Amran juga berharap dengan hadirnya Perda ini dapat memberikan penguatan kepada lembaga adat yang ada di Kota Padang, serta melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau.
“Perda ini harus menjadi rujukan konkret dalam perjalanan pemerintahan daerah ke depan, melalui kerja sama yang jelas antara pemerintah dan tokoh-tokoh adat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kerapatan Adat 9 Nagari Kota Padang Syofyan Datuk Bijo menyambut baik rencana pembentukan Perda ini.
Editor : Redaksi


