Jakarta, - Anggota Komisi XII DPR RI, Hj. Nevi Zuairina, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
Dalam momentum pasca peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Nevi menilai bahwa pelanggaran tersebut merupakan ironi yang mencederai semangat pelestarian lingkungan dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.
Sejumlah perusahaan tambang diduga beroperasi di pulau kecil yang secara jelas melanggar ketentuan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, mereka juga terindikasi membuka lahan di luar izin lingkungan, tidak menerapkan sistem manajemen limbah yang memadai, serta menyebabkan sedimentasi pesisir yang merusak ekosistem laut Raja Ampat yang sangat sensitif.
Legislator dari Fraksi PKS ini menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang menghentikan sementara aktivitas beberapa perusahaan tambang tersebut.
“Langkah ini harus menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum yang lebih kuat dan transparan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan ekologis,” ujar Nevi.Ia menyoroti adanya kelemahan dalam pengawasan dan penerapan regulasi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Untuk itu, Nevi mendorong dilakukan revisi menyeluruh terhadap regulasi pertambangan di wilayah sensitif, khususnya pulau kecil dan kawasan konservasi.
“Harus ada moratorium atas izin tambang di wilayah dengan nilai ekologis dan pariwisata tinggi,” tegasnya.
Nevi juga menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kelestarian lingkungan. Prinsip pembangunan berkelanjutan, menurutnya, harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan negara.
Editor : Redaksi


