Kejari Pessel Ingatkan Kepala Sekolah Pahami Aturan Dana BOSP

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli saat memberikan arahan dalam seminar penyuluhan hukum Dana BOSP di SMKN 1 Painan, Kamis (20/6/2025). (Foto: Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli saat memberikan arahan dalam seminar penyuluhan hukum Dana BOSP di SMKN 1 Painan, Kamis (20/6/2025). (Foto: Ist)

Painan, - Kajari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, S.H., M.H., membuka seminar penyuluhan hukum tentang penggunaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), Kamis (20/6/2025), di Edotel SMK Negeri 1 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Acara ini diselenggarakan oleh MKKS SMA/SMK Kabupaten Pesisir Selatan. Turut hadir Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Sumatera Barat, Muslim Arif, serta Ketua Komite SMKN 1 Painan.

Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Vananda, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Dede Mauladi, S.H.

Dalam sambutannya, Muslim Arif menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Pessel dalam penyuluhan hukum yang sangat dibutuhkan oleh para kepala sekolah. Ia menyebut kegiatan ini penting sebagai bekal pemahaman tentang tata kelola Dana BOSP.

“Kami berharap seluruh peserta menjadikan informasi dari narasumber sebagai pedoman dan dasar dalam penggunaan Dana BOSP,” tegas Muslim.

Sementara itu, Kajari Pesisir Selatan Muhammad Jafli menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai integritas dan kesadaran hukum di lingkungan sekolah. Menurutnya, pengelolaan Dana BOSP harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Kegiatan ini penting untuk memperkuat mental kepala sekolah dan komite dalam menjalankan tugas. Dana BOS dan dana komite harus dikelola secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jafli menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terbuka untuk siapa pun yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum, terutama terkait pengelolaan dana pendidikan.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan komite agar memahami peruntukan Dana BOSP secara menyeluruh, agar tidak terjadi penyimpangan.

“Hati-hati dalam penggunaan Dana BOSP. Jangan sampai berurusan dengan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (***)

Editor : Redaksi
Banner Rahmat Saleh Wakil SekretarisBanner - Unand GubesBanner - InjourneyBanner - Minang Geopark Run
Bagikan

Berita Terkait
Terkini