Lima Puluh Kota, - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menegaskan komitmen pemerintah pusat dan DPR RI untuk menjadikan Perhutanan Sosial sebagai pilar pemerataan ekonomi dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Komitmen ini disampaikan dalam acara Gelar Karya Perhutanan Sosial Proyek Strengthening Social Forestry (SSF) bertema Aka Basamo, yang berlangsung di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (21/6/2025).
Pada kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kembali Perhutanan Sosial sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Tujuannya adalah agar pemanfaatan kawasan hutan lebih adil dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Dulu rakyat hanya bisa melihat hutan dari jauh. Kini, mereka diundang masuk, bukan hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga memanfaatkannya secara produktif," ujar Menteri Raja Antoni dalam sambutannya.
Hingga pertengahan 2025, pemerintah telah memberikan akses legal kepada masyarakat atas lebih dari 8,3 juta hektare kawasan hutan melalui 11.015 Surat Keputusan, yang melibatkan sekitar 1,4 juta Kepala Keluarga (KK). Meski begitu, masih terdapat potensi tambahan sekitar 5 juta hektare lahan yang dapat dikelola melalui skema Perhutanan Sosial ke depannya.
Sebagai bukti konkret keberhasilan program ini, Menteri Kehutanan bersama Ketua Komisi IV DPR RI melepas ekspor perdana sebanyak 8 ton kopi dari Koperasi Luhak Bungsu ke Dubai. Momentum ini menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan Gelar Karya yang menunjukkan bagaimana Perhutanan Sosial bisa memberikan hasil nyata bagi ekonomi masyarakat.Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto yang akrab disapa Titiek Soeharto menggarisbawahi bahwa Perhutanan Sosial bukan hanya sekadar program legalisasi lahan, melainkan solusi konkret untuk mengatasi kemiskinan di kawasan sekitar hutan serta menjaga keseimbangan lingkungan nasional.
“Program ini membuka akses pendapatan, lapangan kerja, dan kepastian hukum bagi petani. Tidak ada lagi masyarakat takut dikejar aparat hanya karena mengelola lahan,” ujar Titiek Soeharto dalam arahannya.
Lebih lanjut, Titiek juga menyampaikan bahwa DPR RI memberikan dukungan konkret melalui regulasi lintas sektor. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 4 Tahun 2025, yang untuk pertama kalinya secara eksplisit memasukkan petani hutan sebagai penerima subsidi pupuk.
Dalam kesempatan yang sama, Titiek Soeharto turut mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Pertanian, Badan Karantina, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga tersebut sangat penting untuk memastikan keberhasilan komunitas-komunitas Perhutanan Sosial, terutama dalam sektor komoditas ekspor seperti kopi.
Editor : Redaksi


