Painan, - Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP. Yogie Biantoro, S. Tr.K., S.I.K pimpin langsung penangkapan LF seorang ibu rumah tangga dan HY, dalam perkara Tindak pidana Poliandri terhadap Korban DA.
Diterangkan AKP. Yogie Biantoro, penangkapan LF dan HY sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Pasir Putih Kambang Kenagarian Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Upaya Paksa Penangkapan terhadap seorang Perempuan dan Laki - laki a.n Tersangka LF dan Tersangka HY di tangkap di Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mungko-Mungko Provinsi Bengkulu. Kemarin Kamis (17/7/2025)
Dan, Perkara dugaan Tindak Pidana Poliandri terhadap korban DA yang diduga dilakukan diketahui terjadi pada hari selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di Pasar Gompong Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak "Poliandri" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 KUH," tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.Tersangka nama : LF (39) Pasar Gompong Kenagarian Pasar Gompong Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir . Sementara, HY (43) warga Pasar Kambang Kenagarian Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan. Keduanya kita lakukan penangkapan dengan upaya paksa," sambunya.
"Terhadap kedua Pelaku tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tekuk nya. (***)
Editor : MS