Solok Selatan, - Warga Kabupaten Solok Selatan dikejutkan dengan terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (21). Tragisnya, korban berinisial “Mawar” (15) yang kini tengah hamil tujuh bulan adalah adik kandung pelaku sendiri.
Kasus memilukan ini terungkap setelah tante korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Solok Selatan, yang akhirnya berhasil meringkus pelaku, pada Senin 1 September 2025, Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., membenarkan penangkapan itu.
“Benar, telah diamankan seorang terduga pelaku berinisial A yang tega melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap fakta yang lebih memilukan. Pelaku pertama kali melancarkan aksinya saat korban masih berusia 11 tahun. Aksi itu terus berulang hingga terakhir pada awal Agustus 2025, di mana pelaku bahkan sempat memaksa korban dan memberikan uang Rp50 ribu sebagai imbalan agar korban menuruti kemauannya.
Perbuatan itu akhirnya membuat korban hamil tujuh bulan. Kondisi ini baru diketahui keluarga setelah melihat perubahan fisik korban, yang kemudian menguak seluruh perbuatan keji pelaku.
Selain trauma mendalam bagi korban, kasus ini juga menimbulkan guncangan sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat. Warga sekitar mengaku tidak menyangka perbuatan sekeji itu dilakukan oleh kakak terhadap adik kandungnya sendiri.Pihak kepolisian bersama unit PPA memastikan akan memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemulihan bagi korban, bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Pelaku A kini mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Mengingat pelaku adalah kakak kandung korban, jaksa dapat menuntut dengan pemberatan hukuman karena adanya hubungan keluarga dan status korban sebagai anak di bawah umur.
Kapolres menegaskan kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat. “Kita harus selalu waspada. Ancaman terhadap anak-anak tidak hanya datang dari luar, tetapi bisa juga dari lingkungan terdekat. Peran orang tua sangat penting dalam memberikan pengawasan, baik dari pergaulan maupun penggunaan media sosial,” imbau AKBP Faisal.
Editor : Redaksi