Oleh: Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan
Kegiatan Fun Walk Demokrasi Hijau yang digagas DPD RI tentu menarik perhatian publik. Namun, harus diingat bahwa esensi demokrasi hijau bukan sekadar aktivitas simbolik atau gerak jalan massal dengan poster dan seruan hijau.
Jika kegiatan ini hanya menjadi bungkus untuk memobilisasi massa dalam rangka sosialisasi kelembagaan DPD RI, maka nilai edukatif dan politik konstitusionalnya akan kehilangan makna.
DPD RI kini telah berusia 21 tahun usia yang cukup matang untuk menunjukkan kemandirian visi dan arah perjuangan konstitusional.Namun, sebagian rakyat mulai mempertanyakan, sampai di mana kewenangan DPD RI sebagai lembaga negara diperjuangkan secara nyata? Tanpa terobosan politik yang bermakna, kegiatan DPD RI akan tampak tak lebih dari rutinitas lembaga yang setara dengan NGO (LSM), bedanya: NGO dibiayai secara mandiri, sementara DPD RI dibiayai oleh APBN.
DPD RI seharusnya menjadi kekuatan moral dan politik konstitusional dalam memperjuangkan aspirasi daerah, bukan sekadar lembaga seremonial yang sibuk dengan kegiatan tanpa dampak substantif.
Fun Walk hanya akan bermakna jika menjadi momentum introspeksi bahwa demokrasi hijau dan keberlanjutan politik harus berakar pada keberanian DPD RI memperjuangkan supremasi konstitusi dan menegaskan kembali perannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (***)
Editor : Redaksi