Berantas Narkoba, Kejari Solok Selatan Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Kasus Sepanjang 2025

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Solok Selatan, Yuharmen Yakub, bersama jajaran Forkopimda saat memusnahkan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan. (Foto: Ist)
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Solok Selatan, Yuharmen Yakub, bersama jajaran Forkopimda saat memusnahkan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan. (Foto: Ist)

Solok Selatan, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini mencakup 19 perkara yang telah diputus sepanjang Mei hingga November 2025.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yuharmen Yakub, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M. Taufik Yanursyah, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. pada Rabu, (12/11/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabags Ops Polres Solok Selatan, Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Wali Nagari Pauh Duo, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan, dengan cara dibakar dan dihancurkan, disaksikan oleh unsur Forkopimda dan tamu undangan yang hadir.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, di antaranya:

1. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda - 1 perkara, barang bukti: pisau dan kayu.

2. Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamtibum - 3 perkara, barang bukti: pakaian, buku, pena, plastik, timbangan, karpet.

3. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) - 1 perkara, barang bukti: pakaian.

4. Tindak Pidana Narkotika - 15 perkara, barang bukti:

  • Sabu seberat 5,24 gram
  • Ganja seberat 165,99 gram

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah memperoleh penetapan pengadilan sebagai tindak lanjut dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini