Padang, - Gubernur Sumbar menyebut pemberian izin hak atas tanah oleh kementerian kehutanan kepada pihak ketiga salah satu penyebab banjir dan longsor di Sumatera (program sapa Indonesia pagi kompas, (3/12/2025).
Pertanyaan mendasar, dimana peran dan tanggung-jawab Gubernur Sumatera Barat? Berikut tanggapan kami dari WALHI Sumatera Barat.
Dalam catatan WALHI Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat dan Menteri Kehutanan adalah state actor utama yang bertanggung-jawab atas bencana ekologis di Sumatera Barat.
Jangan berebut cuci tangan di tengah GAGALnya pemerintah daerah dan pusat, kini pranata kehidupan masyarakat hancur akibat bencana ekologis.
Bukankah, Gubernur Sumatera Barat memberikan rekomendasi agar Hutan Sumatera Barat, kayu-kayunya dibabat atas nama investasi!!! Jangan sembunyi.
Bukankah? Gubernur Sumatera Barat juga gagal menjaga hutan yang menjadi kewenangannya, sehingga hutan dan daerah aliran sungai hancur akibat tambang illegal.Bukankah Pemerintah Sumatera Barat juga terlibat memberikan izin tambang di kawasan rawan bencana? Ayo.. jadilah BERANI dan tunjukkan tanggung-jawab!!!
Data berikut, setidaknya bisa dilacak oleh publik, dikoreksi dan juga bisa dilengkapi. Pada Februari 2021, Gubernur Sumatera Barat merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (sekarang menteri kehutanan) kawasan hutan seluas ± 43.591 ha di Kabupaten Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam untuk PT Bumi Rangkiang Sejahtera.
Ironinya, hutan yang direkomendasikan didalamnya juga terdapat 6 izin perhutanan sosial yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga pernah merekomendasikan hutan dipulau kecil SIPORA Kab. Kepulauan Mentawai seluas ± 25.325,34 ha untuk perusahaan PT Sumber Permata Sipora, yang juga bergerak dibidang usaha hasil hutan kayu hutan alam.
Editor : Editor






