MKA Desak Status Bencana Nasional, Kerusakan Fatal di 3 Provinsi

Penasehat Peneliti Miko Kamal Associates (MKA), Miko Kamal, SH, LL.M, Ph.D, didampingi Koordinator Peneliti, Ari Tirta, SH, LL.M dan Rezi Tri Putri, saat menyampaikan hasil penelitian terkait urgensi status Bencana Nasial di Kafe Permindo Padang, Sabtu (6
Penasehat Peneliti Miko Kamal Associates (MKA), Miko Kamal, SH, LL.M, Ph.D, didampingi Koordinator Peneliti, Ari Tirta, SH, LL.M dan Rezi Tri Putri, saat menyampaikan hasil penelitian terkait urgensi status Bencana Nasial di Kafe Permindo Padang, Sabtu (6

Padang, - Hasil penelitian dari Miko Kamal Associates (MKA) Riset dan Training bersama Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status Bencana Nasional atas bencana alam yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penelitian yang dilakukan selama lima hari, 1-5 Desember 2025, dengan metode normatif kualitatif ini menyimpulkan bahwa dampak bencana telah melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah.

"Dengan mempertimbangkan dampak tersebut, kami menilai bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat layak ditetapkan sebagai Bencana Nasional," ujar Koordinator Peneliti MKA, Ari Tirta, SH, LL.M, saat menyampaikan hasil penelitian di Kafe Permindo Padang, Sabtu (6/12/2025).

Beberapa indikator krusial menjadi dasar penilaian tersebut. Pertama, cakupan lokasi bencana yang sangat luas, meliputi tiga provinsi besar.

Kedua, jumlah korban jiwa yang sangat tinggi. Hingga 5 Desember 2025, tercatat 836 korban meninggal dunia, 509 orang hilang, dan sekitar 2.700 orang luka-luka.

Ketiga, terjadi kerusakan infrastruktur berskala masif yang mengganggu fungsi pelayanan publik. Data dari BNPB yang dikaji tim peneliti menunjukkan:

  • 536 fasilitas umum rusak
  • 25 fasilitas kesehatan rusak
  • 326 fasilitas pendidikan rusak
  • 185 rumah ibadah rusak
  • 115 gedung/kantor rusak
  • 295 jembatan rusak

Penasehat Peneliti, Miko Kamal, SH, LL.M, Ph.D, menambahkan bahwa penelitian ini bertujuan untuk memberikan kajian hukum yang jelas mengenai parameter penetapan bencana.

"Kami ingin memastikan apakah bencana ini dapat dikategorikan sebagai bencana nasional serta melihat wewenang pemerintah pusat dan BNPB dalam penetapannya," kata Miko.

Atas dasar temuan ini, tim peneliti secara resmi meminta Presiden Prabowo Subianto, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh, untuk segera mempertimbangkan dan menetapkan status tersebut. Laporan penelitian akan segera diperbaiki dan diserahkan kepada pihak berwenang. (***)

Editor : Editor
Banner - JPSBanner - Nevi Hari IbuBanner KAIBanner Ultah SolselBanner Solsel 2Banner Solsel 3Banner Solsel 4Banner Solsel 5Banner Martry Gilang
Bagikan

Berita Terkait
Terkini