Padang, - Ketua DPRD Padang, Muharlion, menegaskan bahwa wali kota beserta seluruh jajaran harus segera merumuskan road map PAD Padang 2026 secara terukur dan realistis. Peta jalan tersebut dinilai krusial untuk mencapai target PAD Padang 2026 sebesar Rp1,024 triliun.
Menurut Muharlion, sepanjang tahun 2026 terdapat banyak momentum strategis yang harus dipetakan sejak awal. Dengan demikian, setiap peluang dapat dimanfaatkan secara optimal guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah Padang.
“Momen penting sepanjang 2026 harus segera dipetakan. Jika dikelola dengan baik, target PAD Padang 2026 bisa dicapai secara maksimal,” ujar Muharlion.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas keberhasilan Pemerintah Kota Padang merealisasikan PAD Padang 2025 yang melampaui target. Hingga 15 Desember 2025, realisasi PAD tercatat mencapai Rp898 miliar atau 100,04 persen dari target Rp897,69 miliar.
Selain itu, DPRD bersama Wali Kota Padang telah menyepakati kenaikan target PAD Padang 2026 sebesar Rp126,72 miliar atau naik 14,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski angka tersebut terbilang ambisius, Muharlion menilai target itu tetap realistis.
Di mata DPRD, peningkatan Pendapatan Asli Daerah Padang bukanlah hal mustahil jika pemerintah daerah mampu menjaga konsistensi kebijakan dan meningkatkan kualitas tata kelola penerimaan.
Salah satu langkah strategis yang dinilai mendesak, menurut Muharlion, adalah digitalisasi sistem penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dengan digitalisasi, transparansi akan meningkat dan potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan secara signifikan.“Digitalisasi penerimaan menjadi kunci. Jika sistemnya kuat, kebocoran PAD Padang bisa ditekan hingga mendekati nol,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muharlion menekankan bahwa penyusunan road map PAD Padang 2026 sangat penting karena tahun anggaran tersebut merupakan fase strategis. Tahun 2026 menjadi tahun kedua RPJMD 2025–2029, sekaligus periode awal RPJPD 2025–2045 dan RPD 2025–2026.
Selain mendorong kemandirian fiskal daerah, langkah ini juga dipandang penting untuk memenuhi amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Editor : Editor






