Sejak Juni Gak Masuk Giat DPRD Sumbar, BK Senin Putuskan Nasib BSN

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bakri Bakar, memberikan keterangan terkait agenda rapat BK menyikapi status hukum salah satu anggota DPRD Sumbar di Padang. (Foto: Ist)
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bakri Bakar, memberikan keterangan terkait agenda rapat BK menyikapi status hukum salah satu anggota DPRD Sumbar di Padang. (Foto: Ist)

Padang, - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar Bakri Bakar asal fraksi partai Nasdem mengatakan, pihaknya langsung tancap gas melalui rapat Badan Kehormatan untuk merespon diterbitkan status tersangka Beni Saswin Nasrun anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029 oleh Kejari Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

"Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senen, 12 Januari 2025," ujar Bakri Bakar, Jumat, di Padang, dihubungi melalui telepon selulernya.

Lebih lanjut Bakri Bakar, masalah status Benny Saswin sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Padang.

"Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak, karena sudah masuk ke ranah hukum," ujar Bakri Bakar berbahasa politik

Berdasarkan data dimiliki Benny Saswin anggota DPRD Provinsi Sumbar dari fraksi Demokrat tidak masuk kantor sejak bulan Juni 2025.

Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang, Senin, 29 Desember 2025.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi atas nama Riko Febrindo sekitar pukul 11.00 WIB. Perkara ini terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

Berdasarkan informasi resmi dari website Kejaksaan Negeri Padang, penyidik menetapkan Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Beni Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit. Saat ini, Beni Saswin Nasrun diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029.

Penetapan tersangka terhadap Beni Saswin Nasrun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Editor : Editor
Banner - JPSBanner - Nevi Hari IbuBanner KAIBanner Ultah SolselBanner Solsel 2Banner Solsel 3Banner Solsel 4Banner Solsel 5Banner Martry Gilang
Bagikan

Berita Terkait
Terkini