Padang, - Kuasa hukum BSN, Suharizal, membeberkan sejumlah keberatan atas proses hukum yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di Bank Negara Indonesia, Rabu (4/3/2026).
Ia menilai terdapat berbagai kejanggalan, mulai dari penetapan tersangka hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Rabu, 4 Maret 2026, Suharizal menjelaskan bahwa BSN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejari Padang, Koswara, S.H., M.H.
Namun demikian, ia menegaskan terdapat kesalahan penulisan tanggal dan tahun dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026. Kesalahan tersebut, menurutnya, sudah dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan.
“Sudah kami sampaikan keberatan. Akan tetapi, satu minggu kemudian, tepatnya 22 Januari 2026, klien kami justru langsung dimasukkan dalam DPO tanpa perbaikan surat panggilan dan tanpa upaya paksa sebelumnya,” ujar Suharizal.
Ia menilai langkah tersebut tidak lazim dan terkesan terburu-buru. Terlebih lagi, kewajiban utang BSN kepada BNI senilai Rp32 miliar disebut telah dilunasi sepenuhnya.Selain itu, pencantuman DPO tersebut dinilai bertepatan dengan proses sidang praperadilan yang berlangsung pada 20 Januari hingga 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Padang. Surat DPO bahkan dijadikan alat bukti oleh pihak Kejari dalam persidangan tersebut.
Terkait praperadilan penyitaan, Suharizal menegaskan amar putusan hakim bukanlah “menolak”, melainkan “tidak dapat diterima”. Hakim menyatakan bahwa Kejari Padang tidak pernah melakukan penyitaan uang sebesar Rp17.550.000.000, sebagaimana sebelumnya diberitakan ke publik.
Uang tersebut sempat disebut disita pada 14–15 Desember 2025 di kantor BNI. Akan tetapi, dalam persidangan, saksi penyidik mengakui tidak pernah melakukan penyitaan tersebut. “Fakta persidangan membuktikan tidak ada penyitaan,” tegas Suharizal.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum melaporkan Kepala Kejari Padang ke Polda Sumbar, Komisi Kejaksaan RI, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi bohong serta pelanggaran kode etik jaksa.
Editor : Editor