Payakumbuh, - Masih ingat kejadian yang meluluh lantakan perekonomian Kota Payakumbuh pada 26 Agustus 2025 lalu. Saat kebakaran hebat melanda Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh yang menghanguskan ratusan petak toko dan menuai berbagai pendapat dan beragam sudut pandang yang mengapung kehadapan publik.
Kini setahun sudah berlalu, keadaan pusat pertokoan pasar Payakumbuh belum menunjukan sebuah kemajuan yang signifikan. Terlebih persoalan tanah ulayat belum menampakan titik terang antara pemangku adat dan Pemko Payakumbuh.
Niniak Mamak dari 10 Nagari di Kota Payakumbuh dan berbagai unsur yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Payakumbuh terkait Pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh yang digelar Rabu sore 24 Agustus 2026 mendorong DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kota Payakumbuh terkait persoalan itu.
Hal tersebut diungkapkan dihadapan belasan anggota DPRD Kota Payakumbuh yang menghadiri RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman. Selain mendorong wakil rakyat membentuk Pansus, Niniak Mamak juga menuding apa yang dilakukan Pemerintah Kota Payakumbuh terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pasar Payakumbuh tanpa sepengetahuan Niniak Mamak, telah menjadikan Konflik di daerah dengan 5 Kecamatan tersebut"Proses sertifikat pasar (SHP) dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan Pemko yang sembarangan, telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk Pansus untuk persoalan ini," ucap Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam.
Mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, pihaknya (Niniak Mamak) juga menolak pembangunan kembali pasar jika persoalan tanah tidak selesai.
"Kami menolak bangun pasar diatas tanah yang belum selesai masalah nya, jangan dibangun pasar sebelum semua selesai, kami minta Pemko koordinasi dengan BPN untuk cabut SHP yang telah terbit," tambahnya.
Niniak Mamak 10 Nagari Bakal Mengadu Ke Tingkat Lebih Tinggi
Hal senada juga diungkapkan Ketua KAN Aua Kuniang, dt. Paduko. Marajo, Menurutnya Pemerintah Kota Payakumbuh diduga telah melakukan adu domba terhadap Niniak mamak dalam penerbitan SHP.
"Politik Belanda, politik adu domba yang dipakai Pemko (Niniak mamak dibikin berkubu sebelum SHP terbit, kami dorong bentuk PANSUS, kalau tidak dapat jawaban, kami mungkin ke tingkat yang lebih tinggi." ucapnya.
Anggota DPRD Dukung Bentuk Pansus
Sementara anggota DPRD Kota Payakumbuh, Capt. Harmen mengatakan bahwa ia mendukung usulan Niniak Mamak dalam RDP yang meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (PANSUS) terkait persoalan yang disampaikan/tanah Ulayat dan pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat.
Editor : Editor