Reaktivasi PT ARP Tanpa Transparansi, Badko HMI Sumbar Tengarai Pembiaran Kerugian Daerah

Ketua Badan Koordinasi HMI Sumatera Barat, Fadhli Hakimi, memberikan keterangan pers terkait sikap HMI atas reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP). (Foto: Ist)
Ketua Badan Koordinasi HMI Sumatera Barat, Fadhli Hakimi, memberikan keterangan pers terkait sikap HMI atas reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP). (Foto: Ist)

Padang, - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Barat mengkritik keras langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat beserta para pemegang saham swasta yang mendadak menyepakati reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada 13 Agustus 2026 lalu.

Ketua Badko HMI Sumatera Barat, Fadhli Hakimi, menegaskan bahwa kompromi politik-bisnis dalam RUPSLB tersebut sarat kejanggalan hukum dan berpotensi menjadi instrumen pemutihan atas indikasi kerugian keuangan daerah serta perbuatan melawan hukum yang menyelimuti pengelolaan aset lahan seluas 108 hektare dan penyertaan modal daerah selama belasan tahun.

“Langkah reaktivasi PT ARP yang terkesan terburu-buru ini melompati substansi mendasar. Pemprov Sumbar telah menyetor 100 persen kewajiban modalnya secara riil berupa tanah seluas 108 hektare dan suntikan APBD miliaran rupiah untuk infrastruktur. Sementara pihak swasta memiliki rekam jejak historis belum melunasi setoran modal tunainya. Logika hukum dan bisnis macam apa yang dipakai ketika Pemprov yang memegang aset riil justru hanya berada di posisi pasif sebagai Komisaris, sedangkan porsi pengurusan operasional perseroan diserahkan kembali kepada unsur swasta?” tegas Fadhli Hakimi dalam keterangan resminya.

Terkait polemik tersebut, Badko HMI Sumbar menyampaikan empat pernyataan sikap strategis:

Pertama, Inkonsistensi Sikap Hukum Pemprov Sumbar. Badko HMI Sumbar mempertanyakan konsistensi Pemprov yang pada akhir 2023 telah menempuh jalur hukum melalui Jaksa Pengacara Negara dalam Permohonan Pemeriksaan Perseroan di Pengadilan Negeri Padang.

Mengapa di saat proses hukum dan perintah audit investigasi BPKP sedang berjalan, Pemprov justru mengambil jalan pintas kompromi melalui RUPSLB tanpa membuka hasil audit resmi kepada publik?

Kedua, Kesepakatan RUPSLB Tidak Menghapus Delik Pidana Korupsi. Kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD maupun Perseroan Terbatas tetap merupakan bagian dari Keuangan Negara berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003.

Segala bentuk tindakan pengalihan, pemecahan sertifikat, atau penjualan aset lahan tanpa kompensasi sah ke kas daerah adalah delik korupsi. Kesepakatan perdata dalam RUPSLB tidak dapat menghapuskan dugaan pelanggaran hukum pidana di masa lalu.

Ketiga, Tuntutan Moratorium Total dan Audit Forensik. Badko HMI Sumbar mendesak Gubernur Sumbar dan Komisaris terpilih untuk segera menerbitkan moratorium total atas seluruh tindakan hukum perseroan.

Tidak boleh ada pelepasan, pengalihan, atau pengagunan aset lahan 108 Ha maupun sisa tanah 33,5 Ha sebelum diterbitkan hasil audit forensik secara independen oleh BPKP yang dipublikasikan secara transparan kepada rakyat Sumatera Barat.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini