Berkah Kemerdekaan 40 Napi Rutan Painan Peroleh Remisi

oleh -689 views
oleh
689 views
Kepala Rutan Painan bersama.wartawna tribunsumbar.com Niko, Sabtu 17/8 (foto: dok)

Painan – Sebanyak 40 Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera  Barat (Sumbar) mendapatkan remisi sebagai berkah hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74.

Kepala Rutan Kelas II B Painan, Sahduriman mengatakan 40 nara pidana (Napi) tersebut diberikan remisi sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS – 964.PK.01.01.02 Tahun 2019.

Sahduriman menyebutkan jumlah remisi yang didapatkan Napi pada HUT RI ke 74 itu, juga berbeda-beda. Remisinya paling lama lima bulan dan paling rendah satu bulan.

“Iya. Jumlah yang dapat remisi disini ada 40 orang napi, dan ini sebelumnya sudah kita usulkan sesuai dengan persyaratan, baik secara administratif maupun subtantif,”kepala.Rutan saat diwawancarai wartawan di ruangannya, Sabtu, 17/8.

Menurutnya, Napi yang mendapatkan remisi didominasi kasus pencurian, kemudian disusul kasus narkotika, perlindungan anak, perjudian, penipuan dan lainnya.

Sahduriman juga membeberkan dari total 40 napi yang mendapatkan remisi, 22 orang jumlah remisinya satu bulan, 6 orang dua bulan, 8 orang tiga bulan, 3 orang 4 bulan dan 1 orang lima bulan.

Secara keseluruhan, sebutnya jumlah penghuni Rutan Kelas II B Painan sebanyak 109 orang.

Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan dirinci bahwa sebanyak 33 orang tersandung kasus pencurian, 28 orang kasus narkotika, 23 orang kasus perlindungan anak, 5 orang perjudian, penipuan 3 orang dan lainnya (kekerasan dalam rumah tangga, perbankan, dan kesusilaan) sebanyak 17 orang.

Pemberian remisi, lanjutnya selain sebagai pemenuhan hak narapidana sesuai undang-undang juga sebagai motivasi agar berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman. (niko)