Berkas Tersangka Akun Facebook Bodong Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -644 views
oleh
644 views
Berkas tiga tersangak ujaran kebencian mengandung fitnah dan pencemaran nama baik lewat akun facebook dilimpahkan ke kejaksaan, Kamis 3/7 (foto: dok/google -amai)

Padang,—-Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi terus belanjut.

Dikutip dari lintassumnar.id, penyidik  Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melimpahkan berkas tiga orang tersangka ijarna kebencian dan pencemaatan nama baik lewat facebook bodong ke kejaksaan.

“Kasusnya itu sudah tahap 1 di Kejaksaan, intinya berkas itu sudah diserahkan ke kejaksaan tinggal menunggu P21,” ujar Kombes Pol Satake Bayu Kabid Humas Polda Sumbar, Jumat 3/7 seperti dikutip di lintassumbar.id tersebut.

Sebelum melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi termasuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.

Terkait dengan permintaan maaf yang telah disampaikan tersangka ES secara tertulis kepada pihak Mulyadi, Satake mengatakan pernyataan itu merupakan hak dari tersangka dan bisa saja nantinya hal itu menjadi pertimbangan dari penyidik.

“Proses tetap jalan, berkaitan dengan tersangka membuat pernyataan itu haknya dia. Intinya penyidik akan melakukan prosesnya, nanti akan menjadi pertimbangan penyidik,” terang Satake Bayu.

Sementara itu saat ditanya soal kemungkinan penetapan Indra Catri sebagai tersangka Satake mengatakan penyidik masih melakukan kajian dan pengembangan terhadap kemungkinan tersebut.

Ketiga tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi di media sosial Facebook yakni ES, RP dan RH ditangkap pada (17/6) di dua lokasi berbeda. ES dan RP ditangkap di Kabupaten Agam, sementara RH diamankan aparat kepolisian di Kota Padang.

Pelaku ES yang merupakan seorang ASN berperan sebagai pembuat akun Facebook palsu atas nama Mar Yanto kemudian pelaku RH berperan sebagai aktor yang memposting kata-kata ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi.(kutip/nov)