Besok Pelantikan Ketum Hipmi Sumbar, Iqra Chissa Ditetapkan Tersangka

oleh -1,605 views
oleh
1,605 views
Soal sertifikat Diklada diduga palsu, penyidik Polres tetapkan Iqra (tersangka), saat pertarungan di Musda Hipmi Sumbar, kanan Iqra, kiri Fadly tengah Ketum Hipmi Sumbar saat itu Zigo. (Foto: google/kabarnagari.com)

 

Soal sertifikat Diklada diduga palsu, penyidik Polres tetapkan Iqra (tersangka), foto saat pertarungan di Musda Hipmi Sumbar, kanan Iqra, kiri Fadly tengah Ketum Hipmi Sumbar saat itu Zigo. (Foto: google/kabarnagari.com)

Padang,—Buntut Musda Hipmi Sumbar tampaknya terus berlanjut, besok (Senin 18/12) rencana Ketum Hipmi Sumbar M Iqra Chissa dilantik Ketum Hipmi Pusat Bahlil di Basko Hotel Padang.

Tapi kabar beredar kalau Penyidik Polresta Padang menetapkan M. Iqra Chissa, salah seorang calon Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sumbar sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat terkait sertifikat Ditlatda yang diduga palsu.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPH2P) No. B/1906/XI/2017/Reskrim yang ditandatangani Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman disebutkan, sesuai laporan No. LP/2020/K/X/2017/SPKT UNIT III tertanggal 20 Oktober 2017, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.

Selain saksi pelapor DS Zirsanjaya, ada belasan saksi lainnya yang dimintai keterangan, terutama peserta Diklat pada 2015 di Kota Padang, termasuk ahli.

Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, penyidik kemudian meningkatkan status perkara tersebut dengan menetapkan MI. sebagai tersangka.

Kapolresta Padang Kombes Chairul Azis yang dihubungi tak membantah pihaknya meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Sertifikat tersebut saat Musda sudah mengemuka digunakan calon KetumM. Iqra sebagai salah satu syarat untuk pencalonan Ketua Hipmi Sumbar dalam Musda beberapa waktu lalu. Sementara Iqra sendiri diduga tidak mengikuti Diklat tersebut.

Musda untuk memilih pengurus baru periode 2017-2020 itu bahkan berlangsung hingga tiga kali. Pertama dan kedua di Padang, tetapi berakhir deadlock. Kemudian dilanjutkan di Padang Aro Solok Selatan pada akhir Oktober lalu.

Pengurus Hipmi Sumbar Yuta Pratama, Ikhsan Fausta Alinea, Dady Fatria dan lainnya serta Dewan Pembina Hipmi Vidi Dolvin tak kaget dengan status tersangka tersebut.

Pasalnya dari awal pihaknya sudah mengingatkan hal tersebut, tetapi tak diindahkan termasuk oleh pengurus pusat.

“Kalau proses hukum, tentunya kami serahkan ke aparat hukum,”ujar mereka di Padang.

Sementara M. Iqra diperoleh tak menanggapi soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Kata sumber mefia ini, Iqra mentatakan tidak ada kaitan pelantikan dirinya Senin sebagai Ketua Hipmi Sumbar.

Sebelumnya ia  membantah menggunakan sertifikat bodong untuk maju dalam pemilihan Ketua BPD Hipmi Sumbar. Menurutnya, isu sertifikat bodong dihembuskan untuk menjegal dirinya terpilih sebagai ketua Hipmi.

“Saya pernah mengikuti Diklatda BPD Hipmi Sumbar. Sertifikat Diklatda yang dikeluarkan atas nama saya diterbitkan BPD Hipmi Sumbar dua tahun lalu, tepatnya 16 Oktober 2015. Jadi, apabila dikatakan Sertifikat Diklatda ini bodong, itu tidak benar,” ujar Iqra beberapa waktu lalu.(rian)