Bjorka dan Keterbukaan Informasi Publik

oleh -252 views
oleh
252 views
Adrian Tuswandi. (grp)

oleh Adrian Tuswandi

Komisioner Komisi Informasi Sumbar

BELANTIKA maya Indonesia dua minggu belakangan heboh ulah spycer akun bjorka, dia berseluncur bebas di dunia maya, kerap bikin terperanjat para exsister dan netizen negara 062 ini. Bahkan mesin pencari informasi seperti google menempatkan kata Bjorka sebagai trending topic.

Bjorka diperoleh dari literasi, artiny sebagai pohon kecil, tapi. bjorka kali ini disebut hacker gemesin di Indonedia, dia bersilantas angin mengungkap data pribadi elite negeri Merah Putih.

Meski bikin keki dan baper tapi sebagian orang menganggap cuitan bjorka memenuhi rasa ingin tahu dan penasaean publik atas peristiwa dan sepak terjang pejabat publik di negeri ini.

Namun ingat Indonesia punya aturan tegas dan jelas terkait informasi yang masuk ke ranah privat dan informasi itu tidak bisa semau gue disebar ke ranah publik. Seperti di-rewrite di padek.jawapos.com laman opini Rabu 14 September 2022.

Artinya apa, prilaku membeberkan data pribadi si Bjorka ini dLam kontek regulasi sarat pelanggaran terhadap aturan hukum berlaku di negera ini.

UU 14 Tahun 2008 adalah pagar api yang menemboki soal data pribadi tersebut. Identitas pribadi seperti NIK (kabarnya dikaburkan,-red) bahkan nomor handphone dan email atau nilai tes seseorang di negeri adalah informasi dikecualikan, termasuk soal rekam medis dan rekening bank pribadi seorang warga negara di republik ini, juga semua informasi yang masih di ranah penyeldikan dan oenyidikan, juga data keuangn lembaga ynag belum melewati prisedur auidt dari lembaga negara yang berwenang itu masuk kategiri INFORMASI DIKECUALIKAN.

Informasi dikecualikan itu tidak bisa ditebar ke ranah publik, ke ranah dunia sosial, tanpa seizin si pemilik dari data pribadi itu.

Pada kontek UU 14 tahun 2008 jelas Bjorka ini menabrak UU 14 tahun 2008 meski sang hacker cukup cerdik menyikapi UU Keterbukaan Informasi Publik terkait nomor induk kependudukan dihitamkan arau diblurkannya.

Dan si Bjorka ini sudah bisa dibidik atau dijerat dengan ketentuan pidana di UU 14 tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik.

Pasal 54 ayat 2 :

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) 

Arirnya, apa siapa saja tidak dibenarkan menyebarkan informasi dikecualikan menurut ketentuan UU 14 Tahun 2008 itu, jika disebarkan atau disalahgunakan si empunya data itu mau pejabat publik maupun warga negara biasa bisa melaporkan ke pihak berwajib dengan penerapan penegakan hukum pidananya adalah delik aduan.

Itu satu regulasi lain, di UU ITE lebih tegas lagi memanfaatkan platform media sosial untik mengumbar data pribadi dan membuat gaduh serta ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik maka hukumannya makin tegas dan ancaman pidananya lebih lama lagi plus denda ketimbang di UU 14 Tahun 2008.

Pertanyaanya, masihkah negera ini berlarut-larut mensahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, atau biar tarik ulur UU itu meninggu setiap pejabat publik dan data dikecualikan dipaksa untuk viral di ranah publik.

Terus meski ada UU PDP tentu piranti pengamanannya harus kualifeid nonor satu di dunia. Data itu harus tida bisa di-hackers atau dijebol oleh siapa pun baik hackers nasional. maupun hackers kelas dunia

Kalau lemah dalam perlindungan data pribadi berbasis cyber itu maka percuma saja UU PDP disahkan. untuk piranti canggih perlindungan data pribadi setiap warga negara itu adalah kerjanya negara. Kewajoban negara untuk menyiapkan siatem. pengamana cyber untuk melindungi data itu.

Bjorka dengan dasar UU 14 Tahun 2008 hemat penulis sudah bisa dilaporkan jika tidak jelas keberadaan atau identitasnyax maka tangan negara atau iteleijen negara harus bekerja all out mengungkap siap Bjorka sebenarnya. Atau penegakan hukum terkait ini bisa dilakukan dengan mekanisme penanganan hukum in absentia. (analisa/rewrite-padek.jawapos.com)