Bom Gereja di Surabaya, KPI Ingatkan Media Penyiaran Ikuti Aturan

oleh -750 views
oleh
750 views
Perisitwa Bom meledak di tiga TKP gereja di Surabaya, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis ingatkan media penyiaran patuhi aturan dan informasi dari sumber terpercaya, Minggu 13/5 (foto: google/kaukus)

Jakarta,—Peristiwa pemboman gereja hari ini meledak di tiga lokasi di Surabaya.,

Sampai jam 10.23 WIB, Polda Jatim lewat Kabid Humas Frans Barung mengatakan delapan tewas dan 38 korban luka di tiga lokasi TKP.

Atas peristiwa pengeboman di Gereja yang terdapat di Surabaya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau pada lembaga penyiaran, khususnya televisi, untuk tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.

“Pasal 23 SPS KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan,”ujar Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Minggu 13/5 di Jakarta.

KPI kata Yuliandre mengimbau lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang.

“Lembaga penyiaran punya kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap keedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada,”ujarnya.

Yuliandre Darwis mengingatkan media penyiaran di Indonesia KPI terus memantau semua siaran televisi dam radio terkait penegakan aturan itu terutama penyiaran peristiwa memilukan semua anak bangsa di republik ini.

“Jangan sampai masyarakat menerima teror berulang, karena munculnya informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
KPI mengingatkan pula, bahwa televisi dan radio harus menjadi perekat sosial antar masyarakat, untuk menjaga situasi lebih kondusif,”ujar Yuliandre Darwis (rilis: kpi/wandi)