BPK Perwakilan Provinsi Sumbar Serahkan Laporan Pelayanan KIP

oleh -500 views
oleh
500 views
Baitang (kiri) mewakili BPK Perwakilan Provinsi Sumbar serahkan laporan pelayanan informasi kepada Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, Jumat 8/3 di Kantor KI Sumbar, Purus V Padang. (foto: ppid/kisb)

Padang,—Badan publik, BPK Perwakilan Provinsi Sumbar menyerahkan langsung laporan Pelayanan Pusat Informasi dan Komunikasi ke Komisi Informasi Sumbar.

Laporan terkait pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2018 diantar Staf Humas BPK Perwakilan Provinsi Sumbar Baitang, diterima langsung Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, Jumat 8/3 di Kantor KI jalan Sawo Purus V Padang.

“Penyerahan laporan pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Sumbar sangat kami apresiasi, ini menunjukan BPK secara institusi sangat memahami esensi dari UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujar Adrian.

Baitang mengatakan laporan pelayanan ini disusun sesuai dengan standar pelayanan Pusat Informasi dan Dokumentasi (PIK) BPK.

“Juga sebagai upaya memenuhi harapan publik kepada BPK dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pemeriksa yang mandiri, transparan dan akuntabel,”ujar Baitang.

Pelayanan keterbukaan informasi di BPK Perwakilan Sumbar sangat dikuatkan sekali adanya Pusat Informasi dan  Komunikasi (PIK) yang dikelola oleh Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumbar.

“PIK didasari UU 14 tahun 2008 dikuatkan dengan Peraturan BPK RI nomor 3 tahun 2011, pasal 12 menyatakan BPK menyediakan dan mengumumkan informasi publik melalui saluran informasi publik, antara lain situs web BPK dan PIK,”ujar Baitang.

Pada laporan PIK 2018, BPK Perwakilan Sumbar menerima 41 permohonan informasi, 20 pengaduan masyarakat dan nihil keberatan atas informasi.

“Memang harus diakui untuk menyempurnakan pelayanan ada beberapa kendala terutama sekali banyak permohonan informasi tidak disertai data secara lengkap,”ujar Baitang.

Adrian mengakui laporan pengelolaan informasi publik menjadi kewajiban setiap badan publik.

“Diserahkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, yakni 31 Maret batas akhir penyerahannya,” ujar Adrian. (rilis: ppid-kisb)