BPN Kota Pariaman serahkan 61 Sertipikat BMD dan 150 Sertipikat PTSL untuk rakyat

oleh -146 views
oleh
146 views

Kota Pariaman — BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Pariaman, menyerahkan 61 Sertipikat BMD ( Barang Milik Daerah) dan 150 Sertipikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk rakyat, yang diserahkan pada acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat, yang digelar secara virtual oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan dirutunkan melalui Kanwil BPN dan BPN Kabupaten/Kota, untuk 3 Provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Senin sore (13/12).

Kepala BPN Kota Pariaman, Meiven Indra mengatakan dari target awal di Tahun 2021 sebanyak 780 sertipikat yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN, setelah dilakukan revisi, Kota Pariaman mendapat 150 target sertifikat dan kita hari ini telah mengeluarkan sesuai target, yaitu 150 sertipikat (100 persen).

“Dalam rangka percepatan penerbitan sertipikat tanah, PTSL sebagai program dari bapak Presiden, Joko Widodo dalam Nawa Cita nya, dimana beliau menargetkan untuk Tahun 2025 mendatang, semua ruas dan bidang tanah di Indonesia harus sudah terdafdat atau bersertipikat, maka ini menjadi tantangan besar bagi kami di BPN Kota Pariaman, untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Meiven Indra juga menjelaskan, untuk Tahun 2021 ini, BPN Kota Pariaman menargetkan peta bidang tanah sebanyak 1.000 bidang, dan kita telah merealisasikan hal tersebut 100 persen, sedangkan dari target keseluruhan Kota Pariaman sebanyak 42.000 peta bidang tanah, yang baru dipetakan baru 20.983 bidang, atau 43,7 persen.

Dan dari 20.983 bidang tanah tersebut, yang telah terbit sertifikat baru 16.665 bidang (34,30 persen), terangnya.

“Untuk tahun 2022, Kota Pariaman mendapat target dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat untuk PTSL ini sebanyak 10.500 bidang tanah, dan untuk penerbitan sertipikat sebanyak 3.000 bidang tanah, dan hal ini hendaknya dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Pariaman, baik dalam pengurusan pemetaan bidang tanah maupun sertipikat tanah,” tuturnya.