*BUMD, BLUD dan Investasi Pemerintah di Daerah* (tulisan 1)

oleh -428 views
oleh
428 views
Teddy YR (foto: dok)

Oleh : Teddy Yantaria Riza

Prolog

PAGI ini secara kebetulan kami sarapan pagi di saat bersamaan dengan ibu Dirjen Bina Bangda Kemendagri yang sedang ditugaskan oleh pemerintah pusat menjadi Pejabat Gubernur Jambi.

Fokus isu strategis yang penulis tangkap dari penyampaian beliau kepada beberapa pejabat perangkat daerah propinsi Jambi yang hadir yaitu tentang investasi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat di daerah sebagai infrastruktur penyelenggaraan kemanfaatan umum tidak beroperasi secara semestinya bahkan “kelihatan lebih tua dari umurnya”, ucap beliau.

Dikarenakan kondisi yang ada maka tulisan ini sengaja disusun sebagai bentuk aprisiasi kepada profil pribadi ibu dirjen yang baru penulis kenal pagi ini sebagai seorang figur pemimpin energik dan taktis dalam memberikan arahan kepada tim beliau.

Sepertinya kedua belah pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat butuh waktu lebih dan pejabat memiliki profil seperti ibu dirjen yang lebih banyak untuk bisa memetakan, menilai hingga memberikan rekomendasi terhadap solusi taktis terhadap kompleksitas isu strategis yang beliau sampaikan.

Adanya investasi milik daerah maupun investasi milik pusat di daerah yang terkendala pada tahapan operasional dan pemeliharaan merupakan tantangan utama pembangunan dalam peningkatan penyelenggaraan kemanfaatan umum oleh pemerintah di daerah.

Semoga tulisan ini berkenan dan bisa menginspirasi para pihak pemangku kepentingan investasi pemerintah di daerah, baik dari pihak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terutama dari Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri.

Investasi Pemerintah di Daerah

Tahapan investasi di daerah secara normatif minimal dilakukan dalam 4 tahapan yaitu;

1. Tahap perencanaan investasi;
2. Tahap penganggaran investasi;
3. Tahap pelaksanaan investasi;
4. Tahap operasional dan pemeliharaan investasi.

Tahap perencanaan investasi adalah tahap awal dari investasi pemerintah di daerah. Jika pemerintah daerah membutuhkan dana investasi dari pemerintah pusat maka kebutuhan tersebut harus diajukan dengan memenuhi kriteria kesiapan (readyness criteria) investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Beberapa kesiapan tersebut antara lain; surat minat dari kepala daerah, kesiapan lahan, kesiapan dokumen perencanaan hingga kesanggupan besaran bobot dana pendampingan daerah melalui penganggaran APBD.

Kemudian dilanjutkan dengan tahap penganggaran investasi. Kelengkapan dokumen kriteria kesiapan pada tahap perencanaan investasi tersebut di atas merupakan materi utama bagi pemerintah pusat dalam menetapkan indikator prioritas investasi di daerah dalam proses penganggaran untuk mendapatkan persetujuan anggaran dari badan anggaran dewan legislatif negara.

Tahapan pelaksanaan investasi pemerintah di daerah merupakan tahapan yang sangat diminati oleh para pihak pemangku kepentingan terutama oleh pemerintah daerah.

Tentu saja dengan adanya dana investasi dari pemerintah pusat terutama berupa dana alokasi khusus untuk investasi pemerintah di daerah ikut berkonstribusi kepada besarnya APBD periode tahun berjalan di daerah.

Tahapan operasional dan pemeliharaan investasi merupakan tahapan fungsionalisasi infrastruktur investasi pemerintah di daerah untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum di daerah.

Tahapan ini adalah tahapan terberat bagi pemerintah daerah. Jika pada tahapan pelaksanaan investasi APBD pemerintah daerah terbantu dalam pemasukan dana perimbangan daerah, maka pada tahapan operasional akan menjadi pengeluaran dana perimbangan daerah.

Umumnya kesanggupan dana pendampingan daerah sebagaimana terlampir dalam dokumen kriteria kesiapan pemerintah daerah pada tahapan perencanaan hanya bisa dilakukan untuk satu periode APBD saja bahkan tidak ada sama sekali di tahun pertama operasional investasi. (analisa/bersambung).