BUMD, BLUD dan Investasi Pemerintah di Daerah (tulisan 2)

oleh -479 views
oleh
479 views
Teddy YR (foto: dok)

Oleh : Teddy Yantaria Riza.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.

Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana dengan mempertimbangkan aspek-aspek:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.

Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa tujuan utama pembentukan BLUD adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum (menyelenggarakan kemanfaatan umum) di daerah.

Tata kelola PPK-BLU pada BLUD memberikan kewenangan tata kelola mandiri dan profesional sepanjang tidak ditujukan untuk mencari laba atau keuntungan.

*Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)*

Indikator kebutuhan pendirian BUMD berdasarkan penilaian profil daerah melalui studi primer (survey langsung) terhadap sektor-sektor;
1. Kondisi daerah,
2. Karakteristik penduduk,
3. Potensi daerah,
4. Perekonomian daerah,
5. Penyelenggaraan kemanfaatan umum.

Adapun tujuan pendirian BUMD adalah untuk;

1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;

2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan

3. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) tersebut di atas terdiri atas prinsip;
1. transparansi;
2. akuntabilitas;
3. pertanggungjawaban;
4. kemandirian;
5. dan kewajaran.

Sedangkan tata kelola perusahaan yang baik ini bertujuan untuk;

1. mencapai tujuan BUMD;

2. mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

3. mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD;

4. mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;

5. meningkatkan kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional; dan

6. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(analisa/bersambung)